JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Fritz Edward Siregar menilai wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, harus tunduk pada mekanisme konstitusi. Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sah dan mengikat secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Fritz merespons desakan Denny Indrayana yang meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatannya. Denny menilai Gibran seharusnya mundur karena persoalan etika, keabsahan proses pencalonan yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta sebagai langkah mundur terhormat untuk mencegah krisis politik.
Fritz membantah narasi yang menyebut Presiden dapat memberhentikan Wakil Presiden maupun desakan pemakzulan terhadap Gibran. Menurutnya, persoalan tersebut harus diluruskan dengan merujuk pada mekanisme yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi.
"Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya,” ujar Fritz, Rabu (12/8/2026).
Fritz juga menyoroti upaya menafsirkan Pasal 7A UUD 1945 secara berbeda, khususnya mengenai frasa "tidak lagi memenuhi syarat". Menurut dia, ketentuan tersebut harus dipahami dalam konteks kondisi ketika seseorang sedang menjabat, bukan dijadikan mekanisme retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan yang telah diputus.
“Pasal itu berlaku untuk kondisi pada saat menjabat, bukan mekanisme banding retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan,” katanya.
Terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Fritz menilai putusan tersebut tidak seharusnya terus dipelintir seolah-olah telah kehilangan kekuatan hukum. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, khususnya pertimbangan hukum angka 3.13.2 dan 3.13.3.
Menurut Fritz, dalam pertimbangan tersebut MK menjelaskan asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan pengadilan harus dianggap benar dan memiliki kekuatan mengikat. Karena itu, Putusan MK Nomor 90 secara hukum tetap sah dan mengikat.
“Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, bahwa Putusan 90 secara de jure tetap sah, mengikat, dan tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mematuhinya,” ujar Fritz.
Ia menambahkan, tuduhan mengenai pelanggaran pencalonan juga telah melalui proses hukum dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024. Karena itu, menurut Fritz, persoalan tersebut tidak dapat terus-menerus dibawa kembali sebagai dasar untuk membangun narasi pemakzulan.
Fritz menilai munculnya kembali narasi tersebut lebih merupakan persoalan opini publik dan ketidakpuasan terhadap putusan MK yang telah berkekuatan hukum. Ia mengingatkan agar diskursus mengenai pemakzulan tidak dilepaskan dari desain konstitusional Indonesia.
“Jawabannya sangat jelas. Narasi yang beredar saat ini hanyalah manuver opini publik yang sengaja dimainkan karena adanya kesulitan untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024,” katanya.
Fritz menjelaskan, keberadaan mekanisme pemakzulan dalam UUD 1945 tidak terlepas dari pengalaman ketatanegaraan Indonesia, termasuk ketika Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur diberhentikan sebelum adanya mekanisme konstitusional seperti sekarang. Pengalaman tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang penting dalam penyempurnaan sistem ketatanegaraan pascareformasi.
Karena itu, Fritz mengingatkan proses impeachment atau pemakzulan bukanlah proses sederhana yang dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik atau opini publik. Mekanismenya telah dirancang melalui tahapan konstitusional yang melibatkan DPR dan MK.
“Bagi kita pengajar hukum tata negara, kita sama-sama pernah belajar bahwa proses impeachment, pemakzulan, bukanlah sesuatu yang gampang untuk dilakukan,” ujar dia.
Pandangan Fritz tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap narasi yang belakangan dikemukakan sejumlah pihak mengenai kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Menurut perspektif konstitusional yang disampaikan Fritz, perdebatan mengenai pemberhentian Wakil Presiden harus ditempatkan dalam koridor UUD 1945, bukan semata-mata berdasarkan tafsir politik maupun tekanan opini publik.
(Awaludin)