Selanjutnya, Tim Jaksa meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan Dokter Tifa gugur demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Dalam pokok perkara, Tim Jaksa meminta hakim tunggal menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
"Menyatakan tindakan Termohon dalam menerbitkan surat pelimpahan perkara nomor B/5645/APB/Sel/EO.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 berdasarkan Pasal 75 ayat 4 berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat," jelas Jaksa.
"Menyatakan status hukum Pemohon sebagai tersangka yang dilimpahkan kembali menjadi terdakwa adalah sah demi hukum," kata Jaksa lagi.
Tim Jaksa juga meminta biaya perkara dibebankan kepada Pemohon. Sementara itu, apabila hakim tunggal praperadilan berpendapat lain, Jaksa meminta putusan yang seadil-adilnya.
Dalam jawabannya, Tim Jaksa turut menyampaikan bantahan terhadap argumentasi kubu Dokter Tifa dalam mengajukan praperadilan. Salah satunya terkait status Dokter Tifa sebagai terdakwa hingga surat dakwaan baru yang disusun Tim Jaksa.