Kubu Dokter Tifa sebelumnya mendalilkan bahwa Jaksa hanya melakukan perbaikan teks atau "kosmetik edit" terhadap dakwaan baru tersebut.
"Tuduhan kosmetik edit adalah wewenang hakim perkara pokok (yang menilainya), bukan praperadilan. Bahwa Pemohon mendalilkan bahwa Termohon hanya melakukan perbaikan redaksional atau kosmetik edit," kata Jaksa.
Usai jawaban kubu Kejati Jakarta dibacakan, tim pengacara Dokter Tifa kemudian membacakan replik secara lisan dalam persidangan. Tim Jaksa Kejati Jakarta juga kembali menyampaikan duplik secara lisan. Pada intinya, dalam replik dan duplik tersebut, masing-masing pihak menyatakan tetap pada argumentasinya.
(Awaludin)