JAKARTA - Tim pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma, Wirawan Adnan, mengklaim tim jaksa Kejati Jakarta tidak dapat menjelaskan ada atau tidaknya perintah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dalam putusan sela yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami tanyakan di dalam peradilan ini dan tidak mampu dijawab saudara Penuntut Umum, yaitu apakah ada hakim memberikan kesempatan pada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan memasukkan kembali (surat dakwaan)? Tidak ada," ujar Wirawan kepada wartawan usai mendengarkan jawaban kubu jaksa dalam sidang praperadilan sah atau tidaknya penghentian penuntutan Dokter Tifa di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Menurut Wirawan, dalam memperbaiki surat dakwaan kasus ijazah Jokowi yang menjerat Dokter Tifa, tim jaksa mendasarkan tindakannya pada Pasal 75 ayat (4). Namun, dalam putusan sela, hakim tidak menyinggung pasal tersebut dalam pertimbangannya hingga akhirnya mengabulkan eksepsi kliennya.
Wirawan juga menanggapi dalil jaksa yang menyebut persoalan redaksional hingga penuntutan bukan merupakan objek praperadilan. Menurutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP, penuntutan juga dapat masuk dalam ranah praperadilan.