Penyidik menduga produk yang sebenarnya berupa Dissolving Pulp dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/BHKP. Dugaan tersebut disebut berdampak pada nilai transaksi dan kewajiban pajak yang menjadi lebih rendah.
Selain itu, produk tersebut diduga dijual kepada perusahaan afiliasi dengan harga yang telah direkayasa.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 111 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga mengamankan notulensi ekspose bersama ahli perhitungan kerugian negara.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun. Namun, proses penghitungan kerugian negara masih terus dilakukan.
Dua Pejabat Pajak Jadi Tersangka
BP dan SR diduga memiliki peran dalam proses pemeriksaan pajak TPL.
BP diduga memberikan perlindungan khusus dalam pemeriksaan tahun pajak 2020-2023. Sementara SR diduga melakukan hal serupa dalam pemeriksaan tahun pajak 2024.
Keduanya diduga tidak menjalankan pemeriksaan sesuai dengan program audit. BP juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak TPL.