JAKARTA - Polisi beserta tim forensik melakukan tes toksikologi terhadap jasad Sutrimo ketika menggelar proses ekshumasi. Dalam proses tersebut juga tidak ditemukan adanya tanda kekerasan terhadap pria yang disebut Karumga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah itu.
Ketua Tim Forensik, Ahmad Yudianto mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut masih diperlukan untuk mencari penyebab kematian secara ilmiah. Sebab itu, tim mengambil puluhan sampel dari tubuh Sutrimo.
Mulai dari bagian kepala, jaringan kulit, swab hingga organ dalam seperti lambung dan jantung. Sampel tersebut selanjutnya dikirim untuk pemeriksaan toksikologi, histopatologi dan DNA.
"Pemeriksaan toksikologi yaitu untuk mencari apakah adanya racun dan lain sebagainya, nanti akan dilakukan oleh Puslabfor," kata Ahmad, Kamis (13/8/2026).
Toksikologi sendiri ilmu tentang zat beracun yang berbahaya. Hal ini menjadi salah satu bagian penting karena polisi ingin memastikan ada atau tidaknya zat berbahaya dalam tubuh Sutrimo.
Tim forensik juga menelusuri informasi bahwa Sutrimo sempat ditemukan dalam kondisi mengeluarkan buih dari mulut dan hidung. Namun, saat jasad diperiksa, buih tersebut sudah tidak ditemukan.
"Tapi kami mencoba melakukan tadi, pemisahan laboratorium mengambil dengan cara men-swab, apakah di situ masih ada sisa-sisa dari yang terkandung dari ini,”ujarnya.
“Kita tunggu dari hasil laboratorium tersebut, apakah itu dari toksikologi ataupun dari pemeriksaan DNA-nya ataupun dari pemeriksaan histopatologinya," tutup Yudi.
Ekshumasi jasad Sutrimo dilaksanakan pada Rabu 12 Agustus 2026. Proses itu berlangsung sekira tiga jam lebih atau sejak pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Ekshumasi melibatkan tim dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, PDFMI, Laboratorium Forensik Polri hingga unsur akademik. Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan kematian dari Sutrimo.
Polda Metro Jaya mengambil alih pengusutan kasus Sutrimo dari laporan di Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas. Status perkara juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, belum ada pihak yang dijadikan tersangka.
(Fahmi Firdaus )