Menko Yusril: Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diadukan Presiden atau Wapres Usai Putusan MK

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2026 13:30 WIB
Menko Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diadukan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat martabatnya diserang.

Hal itu disampaikan Yusril merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 218, 219, dan 220 KUHP.

Menurut Yusril, putusan tersebut tidak mengubah substansi aturan mengenai tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden. MK, kata dia, hanya menegaskan pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan.

"Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP," ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

"Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden," tegasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya