Menko Yusril: Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diadukan Presiden atau Wapres Usai Putusan MK

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2026 13:30 WIB
Menko Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
Share :

Yusril menekankan Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penindakan apabila tidak terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum memiliki hak untuk mengajukannya.

"Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP," kata Yusril.

Dia menilai putusan MK memberikan kepastian hukum dalam penerapan ketentuan tersebut. Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) yang menyebut pengaduan "dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden" dinilai berpotensi menimbulkan tafsir berbeda mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan.

"Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multi tafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan," jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya