Menko Yusril: Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diadukan Presiden atau Wapres Usai Putusan MK

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2026 13:30 WIB
Menko Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
Share :

Yusril juga menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Pemerintah, kata dia, menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut.

"Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK," ujarnya.

Dia menambahkan Polri akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai salah satu rujukan dalam menerapkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP apabila di kemudian hari terdapat dugaan pelanggaran.

"Polri dalam menjalankan kewenangannya tentu harus merujuk pada ketentuan KUHP dan Putusan MK tersebut. Tidak boleh ada penindakan atas Pasal 218 dan Pasal 219 tanpa adanya pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menurut putusan MK berhak mengajukan pengaduan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya