"Para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar permukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam. Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan," ucapnya.
Selain alasan tersebut, polisi menyebut SB sengaja merekam dan mengunggah aksi itu untuk mendapatkan perhatian di media sosial.
"Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir," pungkasnya.
Polisi menyita handphone (HP) yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu kecil yang digunakan untuk memukul burung hantu, serta sisa abu pembakaran.
Ketiga terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polres Manggarai Barat kini berkoordinasi dengan BKSDA NTT untuk memastikan status perlindungan burung hantu tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
(Fahmi Firdaus )