JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas pada masa persidangan 2026-2027. RUU Perampasan Aset termasuk dalam 43 RUU yang saat ini masih disusun bersama pemerintah.
DPR juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan secara bermakna terhadap rancangan aturan tersebut.
“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Puan dalam pidato di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026.
Pernyataan dengan penekanan terhadap meaningful participation dianggap penting untuk memastikan proses legislasi berjalan terbuka sekaligus menghasilkan aturan yang memiliki legitimasi kuat.
“Saya mengapresiasi apa yang disampaikan Ketua DPR. Penekanan pada meaningful participation sangat penting karena menunjukkan bahwa DPR ingin RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang kuat sekaligus memperoleh kepercayaan publik. Ini merupakan arah yang baik dalam proses pembentukan undang-undang,” ujar pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho, dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
Hardjuno menilai RUU Perampasan Aset telah lama menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Ia pun berharap keterbukaan dalam proses pembahasan terus dipertahankan sehingga aturan tersebut nantinya dapat mendukung pemulihan aset negara, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keseimbangan kewenangan aparat.