JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas pada masa persidangan 2026-2027. RUU Perampasan Aset termasuk dalam 43 RUU yang saat ini masih disusun bersama pemerintah.
DPR juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan secara bermakna terhadap rancangan aturan tersebut.
“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Puan dalam pidato di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026.
Pernyataan dengan penekanan terhadap meaningful participation dianggap penting untuk memastikan proses legislasi berjalan terbuka sekaligus menghasilkan aturan yang memiliki legitimasi kuat.
“Saya mengapresiasi apa yang disampaikan Ketua DPR. Penekanan pada meaningful participation sangat penting karena menunjukkan bahwa DPR ingin RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang kuat sekaligus memperoleh kepercayaan publik. Ini merupakan arah yang baik dalam proses pembentukan undang-undang,” ujar pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho, dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
Hardjuno menilai RUU Perampasan Aset telah lama menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Ia pun berharap keterbukaan dalam proses pembahasan terus dipertahankan sehingga aturan tersebut nantinya dapat mendukung pemulihan aset negara, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keseimbangan kewenangan aparat.
“Karena itu, partisipasi yang bermakna saya harap tidak diterjemahkan sekadar mengundang masyarakat dalam forum atau meminta masukan. Publik musti mengetahui apa yang dibahas, masukan siapa yang diterima, dan bagaimana masukan tersebut memengaruhi rumusan pasal dalam undang-undang,” tuturnya.
Hardjuno menambahkan, sejumlah aspek dalam RUU Perampasan Aset akan menjadi perhatian masyarakat, antara lain mekanisme penelusuran dan perampasan aset, standar pembuktian, perlindungan bagi pihak yang beritikad baik, serta pengawasan dan mekanisme keberatan. Ia menilai pembahasan terhadap ketentuan tersebut perlu dilakukan secara transparan agar kewenangan perampasan aset tetap disertai kontrol yang memadai.
“Kalau DPR ingin RUU ini memiliki legitimasi yang kuat seperti disampaikan Ketua DPR, ukurannya sederhana, yakni masyarakat bukan hanya diberi kesempatan bicara, tetapi bisa melihat bahwa suaranya benar-benar masuk ke dalam proses pembentukan undang-undang. RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang efektif mengejar hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama tetap menjamin prinsip negara hukum,” tuturnya.
Pernyataan Puan dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 itu menurutnya, menjadi dorongan penting bagi kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga menjadi undang-undang. Ia berharap ruang partisipasi yang tersedia benar-benar dimanfaatkan untuk memperkaya substansi rancangan tersebut.
“Legitimasi yang kuat ini sangat penting bagi rakyat. Saya berharap ruang partisipasi yang dibuka dapat dimanfaatkan seluas-luasnya agar berbagai masukan masyarakat memperkaya pembahasan. Dengan begitu, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus tetap menjamin prinsip negara hukum,” tuturnya.
(Arief Setyadi )