"Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas) yang merupakan kader Partai Gerindra telah menegaskan bahwa proses ini akan ditempuh melalui Revisi UU No. 12 Tahun 2006 bersama DPR RI," kata Sugiat.
Menurut dia, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia harus dilakukan secara transparan dan partisipatif dengan tetap menempatkan kepentingan nasional sebagai pertimbangan utama.
"Prabowo Subianto ingin memodernisasi hukum Indonesia agar kompatibel dengan era digital, di mana loyalitas pada bangsa tidak lagi diukur secara kaku oleh lembar paspor semata, tetapi oleh kontribusi nyata bagi Tanah Air," pungkasnya.
(Rahman Asmardika)