JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto memastikan lebih dari 8 ribu narapidana mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut Agus, pemberian pengurangan masa hukuman tersebut didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu syarat utamanya adalah keaktifan narapidana dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
"Ya pemberian remisi kan sudah diatur dengan Undang-Undang Pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak," kata Agus saat menghadiri upacara HUT RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/8/2026).
"Lebih, 8 ribu orang lebih ya," ujarnya.