JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengungkapkan alasan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dibagi masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan reguler.
Demikian disampaikan pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini saat membacakan pokok-pokok perlawanan atas surat dakwaan kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (18/8/2026).
Mellisa menyebutkan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menguraikan secara jelas kesalahan terdakwa dalam mengeluarkan kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
"Surat daakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif terdakwa berdasarkan pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA nomor130 tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus," kata Mellisa.
Ia melanjutkan, pembagian tersebut juga melalui prosedur internal yang kemudian diterbitkan melalui keputusan menteri agama (KMA). Selain itu, pembagian tersebut turut mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.
"Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifzun nass, dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di atau Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina), penyusutan area Musdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem," ujarnya.
Surat dakwaan tidak menguraikan perbuatan kliennya yang menggambarkan adanya mens rea dalam pembagian kuota haji tambahan.
Menurutnya, JPU keliru dengan membenturkan KMA 130 tahun 2024 dengan asumsi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang termuat dalam Keppres nomor 6 tahun 2024 dan Raker Komisi VIII DPR RI.
Padahal kata Mellisa, penetapan BPIH dilakukan sebelum kuota tambahan resmi disepakati oleh Arab Saudi.
"Pengalokasian 50:50 justru merupakan bentuk iktikad baik atau good faith dan langkah penyelamatan fiskal oleh terdakwa untuk mematuhi pagu BPIH mengingat jemaah haji khusus membiayai keberangkatannya secara mandiri tanpa menyerap sedikitpun subsidi dana nilai manfaat BPKH,”ujarnya.
“Sehingga kebijakan tersebut sama sekali bukan merupakan mufakat jahat untuk menguntungkan PIHK secara melawan hukum," lanjutnya.
Lebih lanjut, Mellisa menyatakan surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas perbuatan yang menggambarkan kaitan antara kebijakan alokasi kuota tambahan dengan fee percepatan jemaah T0 dan TX.
Dijelaskannya, Penuntut Umum tidak menguraikan bagaimana kebijakan terdakwa dalam menetapkan kuota haji tambahan 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah khusus berhubungan dengan mekanisme pengisian T0, TX maupun perolehan fee percepatan.
‘’Padahal setelah alokasi kuota ditetapkan oleh Menteri Agama, mekanisme teknis pengisian kuota haji khusus, termasuk penyusunan dan penerbitan keputusan Dirjen PHU berada pada ranah Dirjen PHU dan jajarannya," ujarnya.
"Surat dakwaan juga tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi ataupun keterlibatan terdakwa dalam pemberangkatan jemaah T0 dan atau TX maupun penerimaan fee percepatan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )