Padahal kata Mellisa, penetapan BPIH dilakukan sebelum kuota tambahan resmi disepakati oleh Arab Saudi.
"Pengalokasian 50:50 justru merupakan bentuk iktikad baik atau good faith dan langkah penyelamatan fiskal oleh terdakwa untuk mematuhi pagu BPIH mengingat jemaah haji khusus membiayai keberangkatannya secara mandiri tanpa menyerap sedikitpun subsidi dana nilai manfaat BPKH,”ujarnya.
“Sehingga kebijakan tersebut sama sekali bukan merupakan mufakat jahat untuk menguntungkan PIHK secara melawan hukum," lanjutnya.
Lebih lanjut, Mellisa menyatakan surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas perbuatan yang menggambarkan kaitan antara kebijakan alokasi kuota tambahan dengan fee percepatan jemaah T0 dan TX.
Dijelaskannya, Penuntut Umum tidak menguraikan bagaimana kebijakan terdakwa dalam menetapkan kuota haji tambahan 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah khusus berhubungan dengan mekanisme pengisian T0, TX maupun perolehan fee percepatan.
‘’Padahal setelah alokasi kuota ditetapkan oleh Menteri Agama, mekanisme teknis pengisian kuota haji khusus, termasuk penyusunan dan penerbitan keputusan Dirjen PHU berada pada ranah Dirjen PHU dan jajarannya," ujarnya.
"Surat dakwaan juga tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi ataupun keterlibatan terdakwa dalam pemberangkatan jemaah T0 dan atau TX maupun penerimaan fee percepatan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )