Mensesneg Sebut Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus atau Awal September 2026

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 18 Agustus 2026 20:05 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Binti M/Okezone)
Share :

Setelah proses finalisasi, pemerintah akan melakukan harmonisasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan aplikator. Prasetyo mengatakan Kemensetneg akan memimpin langsung proses harmonisasi tersebut.

"Kami selaku Kemensetneg nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana disampaikan Pak Dasco," ujarnya.

Diketahui, Perpres mengenai perlindungan pekerja transportasi online sebelumnya menjadi salah satu komitmen Presiden Prabowo kepada para pengemudi ojol. Komitmen tersebut disampaikan Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.

Saat itu, Prabowo menyampaikan pemerintah telah mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online. “Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Prabowo saat itu.

Kini, pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat segera diterbitkan setelah proses penyusunan dan harmonisasi dengan para pemangku kepentingan rampung.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya