JAKARTA - Setelah 81 tahun Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai. Korupsi yang menggerogoti keuangan negara berjalan beriringan dengan persoalan lain yang tak kalah serius, yakni krisis integritas dalam penegakan hukum.
Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menilai, tantangan terbesar Indonesia saat ini bukan lagi semata-mata kekurangan aturan. Menurutnya, persoalan yang jauh lebih mendasar adalah keberanian dan integritas aparat dalam menjalankan amanat undang-undang.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap keadilan yang bersih, hukum, kata Pieter, harus ditegakkan secara jujur, profesional, dan bermartabat.
“Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian sekaligus integritas. Sebab, hukum kehilangan martabat ketika ditegakkan dengan cara melanggar hukum,” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Karena itu, ia mengingatkan agar hukum tidak bergeser menjadi sekadar alat kekuasaan. "Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa teguh aparat penegak hukum mematuhi hukum yang mereka tegakkan," ujarnya.
Menurut Pieter, kritik terhadap praktik penegakan hukum belakangan ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Terlebih ketika muncul tudingan mengenai saksi yang dipaksa memberikan keterangan, diancam dengan penahanan, atau diduga dijebak untuk memperkuat konstruksi perkara.