Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo pada Kamis (23/7/2026).
Putusan tersebut membuat perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan.
Dengan keputusan tersebut, majelis hakim memerintahkan berkas perkara Dokter Tifa beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” ucapnya.
(Awaludin)