JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri, mengungkap modus kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka Syekh Ahmad Al Misry.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan bahwa, Al Misry diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang pria yang terdiri dari empat anak dan satu dewasa.
“Terlapornya saudara SAM yaitu laki-laki dengan usia 39 tahun, tokoh agama. Kemudian korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Nurul menyebut pelecehan ini terjadi secara berulang di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir sejak tahun 2017 - 2025.
“Dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir, kuliah atau sekolah di Mesir,” tambah Nurul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nurul, penyidik juga telah mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan para saksi, korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan dari ahli TPKS, hasil digital forensik dari handphone para korban.