KPK Tahan Haniv, Eks Kakanwil DJP Jakarta Tersangka Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2026 20:30 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta (DJP), Muhammad Haniv, terkait kasus dugaan gratifikasi. Haniv merupakan tersangka dalam kasus tersebut sejak 25 Februari 2025.

"KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksi untuk kepentingan diri sendiri dan usaha anaknya. Pada 2016, Haniv mengirim email kepada bawahannya yang berisi permintaan agar dicarikan sponsorship untuk fashion show atas nama anaknya (FP).

"Di mana, permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta atau pun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," ujar Taufik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya