Karena itu, Fritz menilai perdebatan mengenai ijazah Wakil Presiden seharusnya diarahkan pada persoalan hukum yang lebih spesifik. Misalnya, dokumen apa yang diwajibkan saat pencalonan, dokumen apa yang digunakan apabila calon menempuh pendidikan di luar negeri, siapa yang berwenang melakukan verifikasi, serta keputusan administratif apa yang kemudian dikeluarkan KPU.
“Apakah pejabatnya tidak berwenang? Apakah prosedurnya salah? Atau substansinya tidak benar?” katanya.
Fritz menambahkan, apabila ada pihak yang menilai aturan KPU bermasalah, aturan tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Demikian pula apabila dokumen penyetaraan maupun keputusan KPU dianggap tidak sah, ketidakabsahannya harus dibuktikan berdasarkan aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.
Menurut Fritz, ukuran hukum dalam persoalan tersebut tidak semestinya berubah hanya karena muncul sayembara dengan nilai yang semakin besar untuk menunjukkan ijazah Wakil Presiden.
“Semakin besar nilai sayembara, tidak berarti standar hukumnya ikut berubah,” pungkasnya.
(Awaludin)