JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Fritz Siregar meminta publik tidak menyederhanakan polemik ijazah SMA Wakil Presiden menjadi sekadar persoalan ada atau tidaknya satu lembar dokumen.
Menurut Fritz, keabsahan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden harus dilihat secara utuh berdasarkan proses hukum dan administrasi yang berlaku saat pencalonan dilakukan.
"Bukan sekadar mencari satu lembar kertas, lalu dari ada atau tidak adanya kertas itu kita langsung menyimpulkan seluruh proses pencalonan sah atau tidak sah," ujar Fritz melalui akun Instagramnya, dikutip Kamis (20/8/2026).
Undang-Undang Pemilu memang mengatur calon Presiden dan Wakil Presiden harus memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Namun, mekanisme pembuktian persyaratan tersebut diatur lebih lanjut melalui ketentuan KPU.