JAKARTA - Kasus dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja, yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono memasuki tahap akhir. Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah Pandji menjalani sanksi adat di Toraja.
“Nanti akan kita lakukan proses restorative justice. Karena sudah didahulukan dari sanksi adat,” kata Deddy kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Menurut Deddy, perkara tersebut pada prinsipnya telah selesai setelah Pandji menjalani sanksi adat yang diputuskan oleh masyarakat adat Toraja.
“Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai,” ujarnya.
Sidang adat berlangsung dengan dihadiri tokoh dan pemangku adat serta 32 perwakilan wilayah adat Toraja. Dalam musyawarah tersebut, para pemangku adat menilai pernyataan Pandji telah melukai martabat masyarakat Toraja sehingga diperlukan mekanisme pemulihan melalui sanksi adat.