Kuasa Hukum Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid V: Bukan untuk Mengulur Waktu!

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2026 14:03 WIB
Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait pencegahan ke luar negeri pada Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, Polda Metro Jaya selaku termohon hanya menyerahkan sejumlah bukti dokumen dan surat tanpa menghadirkan saksi maupun ahli.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan praperadilan jilid IV mempersoalkan tiga hal, yakni keabsahan pencegahan ke luar negeri, keabsahan penetapan tersangka, serta penggunaan dua rezim hukum acara pidana, yakni KUHAP lama dan KUHAP baru.

Sepanjang 2026, Roy Suryo telah beberapa kali mengajukan praperadilan dengan objek yang berbeda.

Praperadilan pertama dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik. Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya