Praperadilan kedua dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Permohonan tersebut kemudian ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, praperadilan ketiga dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berfokus pada permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Adapun praperadilan keempat dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berkaitan dengan tindakan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri yang diterbitkan penyidik dalam proses penyidikan perkara tersebut.
(Awaludin)