Kuasa Hukum Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid V: Bukan untuk Mengulur Waktu!

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2026 14:03 WIB
Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo (foto: Okezone)
Share :

Praperadilan kedua dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Permohonan tersebut kemudian ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, praperadilan ketiga dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berfokus pada permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Adapun praperadilan keempat dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berkaitan dengan tindakan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri yang diterbitkan penyidik dalam proses penyidikan perkara tersebut.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya