JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkapkan, KRI Ki Hajar Dewantara akan dijual melalui mekanisme lelang oleh pemerintah.
“Penjualannya nanti dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku, bukan penjualan langsung kepada negara tertentu,” kata Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Rico menyebutkan, hingga saat ini belum ada negara atau pihak pembeli yang ditetapkan untuk membeli kapal perang tersebut.
Dia juga menjelaskan, alasan pemerintah mengusulkan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara. Menurutnya, kapal perang tersebut sudah berusia sangat tua sehingga tidak lagi ekonomis untuk diperbaiki.
“Pertimbangan utamanya karena KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal yang sudah berusia tua, dan secara teknis dinilai tidak lagi ekonomis apabila dilakukan perbaikan,” ujarnya.
“Setelah melalui proses demiliterisasi/dismantling, kapal tersebut masih memiliki nilai ekonomis, sehingga opsi penjualan dipandang dapat memberikan manfaat bagi negara,” tutupnya.
Diusulkan Dijual ke DPR
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kepada DPR agar kapal perang latih milik TNI AL tersebut dijual. Usulan itu diketahui melalui surat Presiden (Surpres) yang disampaikan kepada DPR RI.
Surpres tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (18/8/2026).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," kata Dasco.
(Awaludin)