Gus Rozin Dorong PBNU Perkuat Perkembangan NU di Luar Jawa

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2026 16:48 WIB
Gus Rozin Dorong PBNU Perkuat Perkembangan NU di Luar Jawa
Share :

JAKARTA – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Kiai Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memperkuat perhatian terhadap perkembangan NU di luar Jawa.

Menurutnya, penguatan NU tidak seharusnya hanya berorientasi pada struktur organisasi di tingkat pusat. PBNU perlu memastikan keberadaan dan manfaat khidmah NU benar-benar dirasakan hingga daerah, termasuk wilayah pedalaman dan pelosok.

“Saya juga mengusulkan agar ke depan Ketua PBNU memberikan perhatian yang lebih besar kepada NU di daerah-daerah, khususnya wilayah pedalaman, pelosok, dan daerah-daerah yang selama ini mungkin belum mendapatkan perhatian secara maksimal,” kata Gus Rozin saat silaturahmi dengan jajaran PWNU dan PCNU se-Aceh di Banda Aceh, dikutip Kamis (20/8/2026).

Dia menegaskan, NU tidak boleh hanya kuat di pusat. Organisasi tersebut harus tumbuh secara merata dan memberikan manfaat bagi jamaah di berbagai daerah.

Gus Rozin mengatakan, penguatan NU di daerah harus mempertimbangkan karakter, potensi, serta kebutuhan masing-masing wilayah. Menurutnya, daerah di luar Jawa memiliki pengalaman dan tantangan yang tidak selalu sama dengan wilayah yang selama ini menjadi pusat perkembangan NU.

Karena itu, PBNU ke depan diharapkan tidak hanya hadir melalui struktur organisasi, tetapi juga memperkuat pelayanan, kaderisasi, pendidikan, pesantren, hingga potensi ekonomi masyarakat di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, penguatan pesantren turut menjadi salah satu perhatian. Rais Syuriyah PCNU Aceh Tengah menanyakan komitmen Gus Rozin apabila nantinya mendapat amanah sebagai Ketua Umum PBNU dalam memperkuat dan mengembangkan pesantren.

Perhatian Gus Rozin terhadap pesantren juga tercermin dari sejumlah kiprah yang telah dilakukannya. Pada periode 2014–2019, ia terlibat dalam pengawalan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya