Singgung Praperadilan Roy Suryo Berulang, Rismon Gugat ke MK agar Pengajuan Dibatasi Sekali

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2026 21:30 WIB
Jahmada Girsang, kuasa hukum Rismon di MK (foto: Okezone)
Share :

Melalui gugatan tersebut, dia berharap MK membatasi pengajuan praperadilan sehingga tersangka hanya dapat mengajukannya satu kali dalam satu pokok perkara.

"Nah, untuk itu kami mengadu kepada Mahkamah Konstitusi agar tujuannya setiap satu pokok perkara atau tersangka mengajukan praperadilan itu hanya satu kali," tuturnya.

Sementara itu, Suhadi menekankan bahwa prinsip peradilan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengedepankan proses yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Namun, praktik praperadilan berulang justru dinilai bertentangan dengan semangat tersebut dan berpotensi menghambat penyelesaian pokok perkara.

"Dalam KUHAP lama, praperadilan hanya satu kali. Namun saat ini bisa dilakukan berulang kali, sehingga mengganggu proses peradilan yang seharusnya cepat dan sederhana," kata Suhadi.

Dalam petitumnya, Suhadi meminta MK menyatakan Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP baru bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penangguhan pemeriksaan pokok perkara hanya berlaku terhadap permohonan praperadilan pertama pada setiap tahap penyidikan atau penuntutan.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya