JAKARTA - Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk), Refly Harun, meyakini gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan kliennya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Refly, berdasarkan fakta persidangan, Gibran disebut tidak memiliki ijazah yang setara dengan jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SLTA) di Indonesia.
"Jadi semua dari fakta persidangan, itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Gibran tidak memiliki ijazah setara SLTA. Karena itu dia tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden," kata Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026).
Refly menjelaskan, gugatan tersebut baru diajukan pada 2026 karena terdapat hal baru yang sebelumnya tidak dipermasalahkan saat penanganan PHPU Pilpres 2024. Selain itu, dia menyinggung adanya dugaan aturan khusus bagi salah satu peserta Pilpres 2024.
"Kenapa baru diketahui sekarang? Ya karena dugaan ada kongkalikong antara penyelenggara pemilu yang menyediakan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatakan bagi lulusan luar negeri yang tidak bisa menunjukkan ijazah SMA-nya, cukup dengan ijazah S1," kata dia.