Di sisi lain, Refly menilai perkara tersebut merupakan persoalan high politics. Oleh karena itu, dia meminta hakim konstitusi tetap independen dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan dalam memutus perkara tersebut.
"Kita paham ini high politics, karena high politics kita minta kepada hakim-hakim MK untuk menunjukkan kenegarawanannya dan prinsip the independence of judiciary," kata dia.
"Jangan sampai memutuskan karena berdasarkan tekanan atau permintaan kekuasaan, tapi berdasarkan hati nurani dan fakta-fakta persidangan serta keyakinan sang hakim sendiri dalam memutuskan perkara ini," imbuhnya.
Sementara itu, terkait gugatan yang dinilai telah melewati hukum acara MK, Refly mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.
"Sekali lagi dalam sejarahnya, 'Wah ini sudah lewat, termul kan bilang, wah ini tidak tahu hukum acara MK dan lain sebagainya'. Dengan MK mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026, maka sudah sesuai dengan hukum acara," jelasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.