"Menimbang bahwa dengan demikian mengenai eksepsi Termohon permohonan praperadilan Pemohon gugur demi hukum dan Error in Jurisdiction beralasan hukum untuk dikabulkan, maka Hakim tidak perlu mempertimbangkan eksepsi Termohon selanjutnya," papar hakim.
Hakim menjelaskan dalam putusannya, dalam pokok perkara, menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan pada pokoknya sebagaimana tersebut di atas. Menimbang bahwa sebagaimana bukti surat P-6 dan bukti surat T-9, diperoleh fakta berkas atas nama Pemohon Praperadilan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 27 Juli 2026.
"Kemudian Pemohon mendaftarkan permohonan praperadilan pada tanggal 3 Agustus 2026 sebagaimana data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka hakim tidak akan mempertimbangkan materi pokok permohonan praperadilan Pemohon, dan permohonan praperadilan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan praperadilan," kata hakim.
Hakim menambahkan, menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), maka biaya yang timbul dalam perkara haruslah dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil. Mengingat Pasal 75 Ayat (4) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan praperadilan serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
(Arief Setyadi )