JAKARTA - Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro tidak menerima gugatan praperadilan sah atau tidaknya penuntutan dokter Tifauzia Tyassuma. Gugatan itu diajukan terkait kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), maka biaya yang timbul dalam perkara haruslah dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim di persidangan, Jumat (21/8/2026).
Sebelum menjatuhkan putusannya, hakim praperadilan membacakan berbagai pertimbangannya dahulu. Pertama, menimbang untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
"Pertimbangan hukum. Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan Pemohon sebagaimana disebut di atas. Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat P-1 sampai dengan bukti surat P-9, serta satu orang saksi dan satu orang ahli," tutur hakim.
"Menimbang bahwa para pihak telah pula mengajukan ahli yang telah memberikan pendapat di persidangan, dipertimbangkan sebagai berikut. Menimbang bahwa dalam persidangan Hakim memiliki kebebasan menilai, menerima, atau mengabaikan keterangan ahli berdasarkan keyakinan dan alat bukti lainnya yang sah karena sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas Hakim berdasarkan alat bukti yang sah menurut undang-undang," ujarnya.