Aktivis Geruduk Kejagung, Desak Kasus Dugaan Korupsi TPL Diusut Tuntas

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 21 Agustus 2026 14:27 WIB
Aktivis Desak Kasus Dugaan Korupsi TPL Diusut Tuntas (foto: Okezone)
Share :

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 12 Agustus 2026.

"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas PT TPL kepada perusahaan afiliasinya. Penyidik menduga terdapat modus under invoicing dalam transaksi tersebut.

PT TPL disebut menjual produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp. Dugaan praktik tersebut diduga berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.

Kejagung menyatakan penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP. Keduanya juga telah ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya