Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pasal subsidair.
Kejagung kemudian melakukan penahanan terhadap BP dan SR selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
(Awaludin)