Polda Metro Gerebek 'Pabrik' Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 22 Agustus 2026 15:45 WIB
Polda Metro Jaya gerebek 'pabrik' uang palsu di Tangsel (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
Share :

"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana, ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," ucap Kombes Victor.

Victor mengatakan, akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk rangkaian pembuktian perkara ini. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Di mana, sanksi terberatnya adalah hukuman penjara selama 15 tahun. Demikian yang bisa kami sampaikan, silakan yang ada mau ditanyakan," katanya.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya