PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 24 Agustus 2026 20:19 WIB
PN Jakpus nyatakan tak berwenang adili praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. 

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon," kata Hakim tunggal Muhammad Firman Akbar saat membacakan putusan, Senin (24/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan KUHAP memang tidak mengatur secara tegas mengenai kompetensi relatif dalam pemeriksaan praperadilan. Namun, menurut Firman, praktik hukum yang berkembang di Indonesia menempatkan kewenangan perkara praperadilan menggunakan mekanisme yang menyerupai perkara perdata atau quasi perdata, yakni permohonan diajukan ke wilayah hukum Pengadilan Negeri tempat tinggal atau kedudukan Termohon.

"Berdasarkan hukum acara perdata, asas actor sequitur forum rei pada Pasal 118 HIR menyatakan suatu gugatan harus diajukan oleh penggugat kepada wilayah hukum Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat atau kedudukan Tergugat," lanjut Firman.

"Konsistensi praktik demikian menumbuhkan kepastian hukum yang tidak selayaknya disimpangi tanpa dasar yang kuat," tegas Firman.

Hakim Firman juga tidak menampik bahwa PN Jakarta Selatan sebelumnya pernah memutus perkara praperadilan yang diajukan Lodewyk. Namun, menurut dia, Pemohon masih dapat mengajukan kembali permohonan tersebut karena PN Jakarta Selatan belum memeriksa pokok perkara praperadilan.

"Namun demikian, oleh karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut belum menilai pokok permohonan, tidak menghalangi Pemohon untuk mengajukan kembali permohonannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya