Praperadilan Febrie Adriansyah Diputuskan 27 Agustus, Hakim Diharapkan Menilai Secara Jernih

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 24 Agustus 2026 23:30 WIB
Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Kesempatan masih ada setelah putusan ini bagi penegak hukum memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," imbuhnya.

Menurutnya, kalaupun praperadilan tersebut dikabulkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah itu prosedurnya sehingga penegak hukum dapat memperbaiki prosedural penanganan perkara tersebut. Pihaknya ingin menempatkan perkara praperadilan tersebut bukan semata-mata sebagai upaya memperjuangkan kepentingan Febrie Adriansyah karena praperadilan tersebut menjadi momentum mengoreksi proses penegakan hukum.

"Sebagai upaya meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," katanya.

Dia mengungkap, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan memproses seseorang apabila terdapat indikasi tindak pidana, hanya saja proses tersebut harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Contohnya dalam kasus kliennya, yang mana seorang Jampidsus seperti Febrie Adriansyah sekalipun dapat diproses dengan cara yang dinilai melanggar ketentuan sehingga potensi persoalan serupa dapat saja menimpa warga negara lainnya.

"Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan, banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar isu prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya