JAKARTA - Aksi debt collector atau mata elang (matel) yang meresahkan terjadi di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kini, pelaku berinisial ML alias E (30) sudah diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Sementara pelaku ditangkap sehari berikutnya.
“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Kombes Nasriadi, Senin (24/8/2026).
Pelaku meminta persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng. Dalam proses komunikasi, pelaku sempat berada di dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan.
"Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju," ucapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menambahkan, penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi. Perselisihan dalam proses pembiayaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
“Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ucap Kombes Budi.
“Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti,” tuturnya.
(Arief Setyadi )