Kemenkum Pakai E-Voting Pilih Kakanwil, Denny Indrayana: Kalau untuk Pemilu Belum Siap

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 26 Agustus 2026 19:24 WIB
Diskusi Fikom Unpad (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) menerapkan mekanisme electronic voting atau e-voting dalam pemilihan kepala kantor wilayah (Kakanwil). Gagasan ini bermula dari keinginan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membuka ruang partisipasi pegawai dalam pemilihan pimpinan tinggi pratama.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum Andry Indrady dalam diskusi Fikom Unpad Connection bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Andry menyebut proses tersebut tetap berjalan dalam koridor sistem manajemen talenta dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“Kemenkum ingin ada partisipasi pegawai. Karena pegawai ini nantinya yang akan menjadi subjek yang akan dipimpin oleh calon pemimpinnya,” kata Andry.

“Tidak ada kewenangan Menteri yang berubah. Kewenangan tetap ada di Pak Menteri. Ini adalah instrumen tambahan untuk memberikan keyakinan kepada Pak Menteri bahwa sosok yang dipilih ini, setelah secara prosedural sudah tersaring, lalu secara partisipasi pegawai juga sudah teruji,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya terbuka soal diskusi lebih lanjut jika sistem yang dipakai internal Kemenkum ingin diadopsi pada jenjang yang lebih tinggi seperti Pemilihan Umum.

"If you want to adopt it, ya mungkin bisa di diskusikan agar semakin serius, dan skalabilitasnya juga harus pakai riset yang lebih dalam," kata Andry.

Dalam diskusi yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai penerapan e-voting belum siap diterapkan di Indonesia dalam waktu dekat. Sebab, berkaca pada sistem digitalisasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024, masih menuai berbagai persoalan.

"Kita belum bicara e-voting, kita bicara sistem hitung KPU aja. Seberapa kacau balau kemarin itu? Seberapa itu di-trust sebagai salah satu sumber yang bisa dijadikan rujukan? Banyak sekali isu-isu teknis yang muncul di sana," ucap Denny.

Denny menegaskan, e-voting merupakan produk ideal dalam pemilihan yang praktis dan perlu didukung. Persoalan lain, menurutnya, terletak pada kesiapan kondisi di lapangan, apakah sistem ini telah siap digunakan dalam waktu dekat.

"Jangan salah, kita harus mendukung e-voting. Problemnya adalah tataran idealita itu pada ta- tataran praktis realitasnya seperti apa," katanya.

Dalam kesempatan itu, ia menyoroti sistem penegakan hukum yang bermasalah ketika Indonesia menuju digitalisasi, contohnya E-KTP. Proyek tersebut menjadi gambaran bahwa proses digitalisasi masih rentan terhadap praktik korupsi.

"Kalau kita bicara e-KTP, seberapa tidak ideal itu? Apa yang terjadi? Korupsi. Yang melaksanakan ketua partai terbesar. Yang melindungi presiden. Yang dicegat untuk tidak menangkap, KPK," ucapnya.

"Jadi, coba bayangkan lembaga paling kuat memberantas korupsi dicegat oleh presiden, orang terkuat di Republik. Intervensinya bukan intervensi kementerian, Pak. Intervensi the first office. Karena dia butuh dukungan Golkar," sambungnya.

Oleh karenanya, ia menegaskan, penerapan e-voting tidak hanya mengandalkan kesiapan teknologi untuk bisa diterapkan. Pihak-pihak yang terlibat juga harus mampu menjamin independensi penerapan e-voting agar sistem ini bisa dipercaya oleh masyarakat.

"Jadi kita bicara e-voting satu hal, persiapan teknologi satu hal, tapi komunitas konfigurasinya ini masih belum siap secara tataran moral dan legal. Ketika etikanya masih sedemikian menggibran, ketika legalnya sedemikian korup, maka penegakan hukumnya terutama, maka ya dengan segala hormat kita harus bereskan itu dulu," ucapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya