Kasus Pemerasan Pengusaha di Kemayoran, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Rabu 26 Agustus 2026 22:11 WIB
Sidang Kasus Dugaan Pemerasan di PN Jakpus
Share :

Jaksa menyatakan dakwaan yang disusun sudah sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.

“Surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum yang telah kami bacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya