"Menimbang bahwa terlebih lagi dalam perkara a quo, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang menjadi dasar konstruksi derivative action Pemohon tidak dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, premis bahwa Turut Termohon (Kejagung) menerima suatu proses yang telah beracun sejak awal tidak terbukti," kata hakim.
Hakim menutup dengan menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum untuk melarang Kejagung menggunakan seluruh alat bukti yang diserahkan oleh Kepolisian, sehingga petitum Febrie yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan Kejagung tidak dapat dikabulkan.
(Rahman Asmardika)