Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2026 22:05 WIB
Hakim Richard Edwin Basoeki menolak semua praperadilan Febrie Adriansyah.
Share :

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, membeberkan sejumlah pertimbangan hukum mendasar di balik keputusan menolak permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (27/8/2026). Hakim menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik kepolisian telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar hakim di persidangan, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat serangkaian tindakan penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie dilakukan. Hakim menilai penggeledahan tersebut sah dan telah memenuhi prosedur hukum.

Hakim menerangkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menentukan batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dengan tindakan penggeledahan. Yang terpenting, menurut hakim, adalah apakah penggeledahan tersebut didasari oleh dasar faktual dan hukum yang sah.

"Menimbang oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur," tuturnya.

Hakim menjelaskan bahwa Febrie tidak tepat mendasarkan kesimpulan bahwa penyelidikan tidak pernah ada hanya karena dirinya belum pernah dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya