Kemudian, menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Jika permohonan dikabulkan, kuasa hukum juga meminta Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut.
Adapun Termohonnya dalam praperadilan penetapan tersangka itu adalah Jaksa Agung Cq Jampidsus Kejagung RI.
(Fahmi Firdaus )