OKU TIMUR - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mengamankan enam orang yang terlibat dalam dua kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keenam tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni Desa Kromongan, Kecamatan Martapura, dan Desa Banuayu, Kecamatan BP Pelungkung, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari dua laporan polisi (LP). Dari dua kasus tersebut, tiga tersangka diamankan di lokasi kejadian perkara (TKP), sedangkan tiga lainnya ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pembakaran lahan.
Tiga Pekerja Bakar Lahan untuk Percepat Pekerjaan
Kasus pertama terjadi di Desa Kromongan. Polisi mengamankan tiga orang pekerja yang kedapatan membakar lahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya awalnya ditugaskan untuk membersihkan areal tersebut. Namun, demi mempercepat pekerjaan, mereka memilih jalan pintas dengan cara membakar lahan.
"Menurut hasil penyelidikan, mereka bertiga awalnya hanya ditugaskan untuk membersihkan areal tersebut. Namun, demi mempercepat pekerjaan, ketiganya memilih jalan pintas dengan cara membakar lahan," ujar Lalu.