6 Pelaku Karhutla di OKU Timur Ditangkap, Ada yang Bakar Lahan Demi Uang Lembur

Teddy Hendrawan, Jurnalis
Jum'at 28 Agustus 2026 12:30 WIB
Penangkapan pelaku karhutla (foto: Okezone)
Share :

Terancam 15 Tahun Penjara

Lalu menegaskan keenam tersangka kini harus menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lalu menambahkan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas praktik karhutla di wilayah hukumnya.

Selain penegakan hukum, Polres OKU Timur juga terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi secara berkala kepada masyarakat dan pihak korporasi atau perusahaan yang berada di wilayah OKU Timur.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya