BITUNG - Akses air bersih masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kota Bitung, Sulawesi Utara. Sebanyak 53 persen masyarakat belum terlayani jaringan PDAM. Kondisi ini menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung kepada Perumda Air Minum Duasudara.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyertaan Modal DPRD Kota Bitung, Devie Honce Barakati menilai kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari arah kebijakan penyertaan modal pemerintah daerah.
“Ini menjadi salah satu poin penting. Kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses terhadap air bersih, harus mendapat perhatian serius,” katanya, Jumat (28/8/2026).
Salah satu gambaran persoalan tersebut terlihat di Pulau Lembeh. Meski secara administratif merupakan bagian dari Kota Bitung, masyarakat di wilayah tersebut hingga kini belum mendapatkan pelayanan air bersih dari PDAM.
Karena itu, lanjut Devie, penyertaan modal perlu ditempatkan dalam kerangka peningkatan pelayanan publik. Penguatan perusahaan daerah harus berjalan beriringan dengan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar.
Pembahasan mengenai arah penyertaan modal itu mengemuka dalam public hearing yang digelar Pansus di ruang paripurna DPRD Kota Bitung, Senin lalu. Forum tersebut menjadi ruang bagi berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan masukan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
“Pansus membutuhkan saran dan masukan dari berbagai tokoh, LSM, wartawan, dan lainnya supaya Ranperda ini benar-benar melibatkan publik. Ini juga sekaligus sosialisasi kepada masyarakat,” tutur Devie.
Public hearing tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Bitung, PDAM, para camat, tokoh agama, LSM, perwakilan mahasiswa, STBM, hingga Resti Petra.
Berbagai aspirasi disampaikan dalam forum tersebut. Pada prinsipnya, peserta yang hadir menyetujui adanya penambahan modal kepada Perumda Air Minum Duasudara, dengan harapan tambahan modal tersebut diikuti peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Devie menegaskan, pembahasan regulasi tersebut harus mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat, bukan berhenti pada aspek penyertaan modal semata.
“Hasil public hearing memperkuat urgensi Ranperda sebagai instrumen regulasi untuk memperkuat pelayanan publik dan memastikan kebijakan penyertaan modal pemerintah daerah benar-benar berdampak pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
(Awaludin)