Muktamar Ke-35 NU Tetapkan Sistem AHWA untuk Tentukan Rais 'Aam

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 29 Agustus 2026 18:55 WIB
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh (foto: Okezone)
Share :

Ni’am menyatakan musyawarah Komisi Organisasi berhasil melahirkan jalan keluar yang bijak terkait isu sensitif larangan rangkap jabatan politik bagi pengurus PBNU.

Ni’am mengungkapkan, tim materi awal menyiapkan Opsi A (mempertahankan aturan lama) dan Opsi B (menghilangkan kata menteri dari daftar larangan untuk Ketua Umum). Namun, dinamika persidangan justru melahirkan jalan ketiga sebagai solusi tengah yang diterima seluruh peserta dengan penuh kegembiraan.

"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais 'Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," kata Ni’am.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, ini mengungkapkan bahwa rangkap jabatan yang dilarang di lingkup eksekutif yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Wali Kota, dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota.

Sementara dalam ruang lingkup legislatif, ungkapnya, pimpinan serta anggota DPR, DPD, dan DPRD juga dilarang merangkap jabatan. Kemudian dalam struktur partai, tidak boleh menjadi pimpinan dan pengurus partai politik.

Ni’am menjelaskan bahwa pembatasan ketat yang hanya menyasar Rais 'Aam dan Ketua Umum memiliki basis logika organisasi yang kuat. Sebagai simbol tertinggi kepemimpinan NU, kedua posisi tersebut mengemban amanah politik tingkat tinggi untuk kebangsaan dan umat (siyasatul 'ulya).
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya