JAKARTA - Komisi III DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Salah satunya mengenai ruang lingkup jenis tindak pidana yang akan menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan, dalam proses pendalaman, pihaknya telah melakukan riset dan mendengar pandangan para pakar. Sebagian ahli menyampaikan perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.
"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Begitu pula dengan Singapura, Italia, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang memfokuskan pada kejahatan serius (serious crime), korupsi, dan kejahatan terorganisasi.
"Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar," ujarnya.