RUU Perampasan Aset: DPR Siapkan 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Disasar, Apa Saja?

Felldy Utama, Jurnalis
Minggu 30 Agustus 2026 00:05 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Okezone)
Share :

Tindak pidana dalam daftar tersebut di antaranya tindak pidana narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, atau pendanaan senjata pemusnah massal.

Berdasarkan hasil komparasi dengan sejumlah negara dan masukan dari para ahli, Komisi III DPR RI telah menyusun daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam draf RUU ini. Tercatat, ada 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset.

"Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini," tuturnya.

Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset di antaranya:

1. Tindak Pidana Korupsi;
2. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika;
3. Tindak Pidana Terorisme;
4. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia;
5. Tindak Pidana Penyelundupan Senjata, Amunisi, dan Bahan Berbahaya;
6. Tindak Pidana di Bidang Kehutanan;
7. Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup;
8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
9. Tindak Pidana di Bidang Perbankan;
10. Tindak Pidana di Bidang Perasuransian;
11. Tindak Pidana di Bidang Pertambangan;
12. Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan; dan
13. Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya